https://lh6.googleusercontent.com/_4tBtkYSJy6k/TWgUmJKRtcI/AAAAAAAABGI/w9_UVwOINt4/s288/topnavbar-c1.png' 4.bp.blogspot.com -->
Facebook Twitter Friendfeed
Gratis berlangganan artikel Yudha Creation via mail, join sekarang!

Sabtu, 12 Februari 2011

Proses selama Masa CPNS

Proses selama Masa CPNS
Mungkin sudah ditulis pada posting sebelumnya, namun untuk memperjelas, berikut ini adalah langkah-langkah proses setelah dilakukan pemberkasan

   1. Setelah pemberkasan selesai, calon PNS akan menerima SK CPNS yang berisi antara lain NIP (nomor induk pegawai), daftar gaji (80% dari gaji PNS penuh), penempatan Anda bekerja di instansi setingkat eselon I/II, TMT (Tanggal Mulai DiTempatkan) yaitu tanggal SK keluar, dsb. (Selengkapnya baca saja di SK nya). SK CPNS dikeluarkan oleh instansi tempat Anda tes berdasarkan surat dari BKN setelah selesai memberkaskan surat2 Anda. Biasanya sih paling cepat satu bulan, paling lama bisa tiga bulan, bahkan enam bulan, tergantung antrian di BKN.
   2. SK CPNS akan diberitahukan melalui surat atau SMS atau website, untuk diambil di Instansi yang dilamar. Setelah SK diterima, Anda harus melapor ke Biro/Bagian Kepegawaian dimana Anda ditempatkan. Misalnya di Sekretariat Jenderal (Setjen), Anda harus melapor ke Biro Kepegawaian, untuk mendapatkan Surat Tugas yang menyatakan Anda ditugaskan di instansi level di bawahnya, misalnya Biro Keuangan, Biro Hukum, dsb. Dari situ Anda kemudian melapor ke instansi tersebut, kemudian dibuatkan Surat Tugas lagi oleh instansi ybs untuk di tempatkan pada level yang dibawahnya lagi (setara eselon III/Kepala Sub Direktorat/Kepala Bidang), hingga level setara eselon IV (Kepala Seksi/Kepala Sub Bidang), artinya Anda harus tahu ditempatkan di Seksi mana pada instansi tersebut.
   3. Setelah memperoleh surat tugas yang menyatakan Anda bekerja pada Seksi/Sub Bidang tertentu, Anda langsung dapat bekerja di instansi tersebut setelah melapor kepada kepala seksi/sub bidang ybs. Kemudian setelah beberapa bulan bekerja (paling lambat satu tahun), diselenggarakan Pra Jabatan bagi seluruh CPNS tanpa kecuali, sebagai syarat untuk menjadi PNS penuh (100% gaji). Pra Jabatan diselenggarakan selama 21 hari untuk Gol III dan 14 hari untuk Gol II, dengan metode seperti Diklat dan diasramakan di Balai Diklat atau tempat tertentu, dengan materi antara lain Pokok2 Kepegawaian, Kepemerintahan, Materi Teknis instansi, dsb., termasuk outbound. syarat ikut pra jabatan selain berkas2 yang sudah pernah dilampirkan, ditambah dengan Kartu Askes.
   4. Setelah lulus Diklat Pra Jabatan, langkah berikutnya adalah mengurus SK PNS penuh dengan pemberkasan hampir sama sewaktu mendaftar CPNS, ditambah Surat Tanda Tamat Pra Jabatan dan fotokopi yang telah dilegalisir. Upayakan pengurusan dilakukan secara kolektif dengan CPNS lain agar efisien waktu dan biaya.
   5. Setelah SK PNS keluar, kemudian uruslah Kartu Pegawai (Karpeg) PNS, Kartu Istri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu), serta tunjangan istri/suami dan anak pertama dan kedua (yang terakhir bisa diurus sebelum prajab).
   6. Setelah Karpeg selesai, kemudian urus Taspen (Tabungan setelah Pensiun) agar uang pensiun Anda tidak hilang. Taspen dapat diurus melalui Biro Kepegawaian setempat, dan diurus di kantor sesuai dengan KTP Anda.

Demikian kurang lebih proses selama menjadi CPNS dan awal2 jadi PNS. Jangan lupa untuk sedikit menyumbang kepada yang mengurus surat2 tersebut, walaupun tidak ada pungutan resmi. Kasihanilah mereka karena bukan cuma Anda saja yang diurus.

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar

Bagi Rekan-rekan sekalian silahkan comment.
Pilih Name/Url . isi dengan nama anda. Kami akan berusaha untuk lebih baik.
Terima kasih sudah berkunjung..