https://lh6.googleusercontent.com/_4tBtkYSJy6k/TWgUmJKRtcI/AAAAAAAABGI/w9_UVwOINt4/s288/topnavbar-c1.png' 4.bp.blogspot.com -->
Facebook Twitter Friendfeed
Gratis berlangganan artikel Yudha Creation via mail, join sekarang!

Sabtu, 12 Februari 2011

Setelah Lulus Tes CPNS

Setelah Lulus Tes CPNS
Setelah melalui berbagai tes yang melelahkan, tibalah saatnya untuk menerima pemberitahuan kelulusan. Bentuk pemberitahuan bisa bermacam-macam, ada yang melalui pos, sms, website, koran, dan sebagainya. Setelah lulus, biasanya ada panggilan untuk pemberkasan atau registrasi CPNS, dengan melampirkan beberapa dokumen, antara lain:

1. Surat Lamaran, biasanya ditulis ulang kembali surat lamaran bila diminta, karena berkas yang pernah dikirimkan terdahulu terkadang hilang atau panitia malas mencari lagi berkas yang lama.

2. Legalisir Ijazah terakhir, berikut fotokopi ijazah mulai dari SD, SMP, SMA (tidak harus dilegalisir), dan Perguruan Tinggi

3. Kartu Kuning Asli dan legalisir

4. SKCK Asli dan legalisir

5. Pas Foto

6. Surat Pernyataan (form disediakan oleh panitia, antara lain Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia, Surat Pernyataan setia kepada NKRI, dan surat2 pernyataan lainnya)

7. Curriculum Vitae/Daftar Riwayat Hidup

8.Surat-surat lain (tergantung instansi yang bersangkutan)

Setelah pemberkasan selesai, dokumen2 tersebut dikirimkan ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional) untuk dibuatkan SK CPNS. Biasanya memakan waktu satu hingga tiga bulan. Sambil menunggu SK keluar, Anda bisa berjalan-jalan dulu atau nyambi sambil menabung untuk persiapan kerja jadi CPNS, karena sebelum diangkat penuh jadi PNS, gaji Anda akan dipotong 20%.

Setelah SK CPNS keluar, disitu akan ditunjukkan di instansi mana Anda akan bekerja. Misalnya untuk Departemen Kementrian Hukum dan HAM, Anda bisa ditempatkan di Imigrasi, AHU, HAM, HKI, PAS, PP, BPHN, Balitbang HAM, ITJEN,  BPSDM, dsb. Setelah menerima SK CPNS (sebelumnya ada pemberitahuan tertulis untuk mengambil SK di Departemen/Instansi masing-masing) yang berisi NIP, gaji, instansi, Anda harus melapor ke Biro/Bagian Kepegawaian masing-masing instansi, untuk kemudian ditentukan penempatannya. Misalnya bila Anda ditempatkan di Imigrasi, Anda harus melapor ke Bagian Kepegawaian Sekretariat Ditjen Imigrasi, untuk meminta Surat Tugas atau SK Penempatan, apakah Anda akan ditempatkan di pusat, atau di Kantor Wilayah.

Setelah memperoleh Surat Tugas, mulailah Anda bekerja di kantor dimana Anda ditempatkan. Jangan berkecil hati kalau ditempatkan di daerah nun jauh dari tempat tinggal, karena ada penggantian ongkos menuju tempat tugas Anda. Dan jangan khawatir, selama Anda punya NIP, Anda bisa pindah kemanapun, selama masih ada lowongan di tempat yang akan dituju.

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar

Bagi Rekan-rekan sekalian silahkan comment.
Pilih Name/Url . isi dengan nama anda. Kami akan berusaha untuk lebih baik.
Terima kasih sudah berkunjung..